Nasib Kompol Rosa: Dikembalikan Tiba-tiba oleh KPK, Gaji Tak Jelas

Nasib Kompol Rosa: Dikembalikan Tiba-tiba oleh KPK, Gaji Tak Jelas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik KPK yang berasal dari insitusi Polri, Kompol Rosa Purbo Bekti sedang menghadapi ketidakjelasan. KPK tiba-tiba menyerahkan Rosa ke Polri tujuh bulan lebih awal, sedangkan Polri tidak menarik balik sang perwira menengah itu.

Wadah Pegawai KPK menyayangkan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi Polri. WP KPK menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.

Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).

WP KPK mengaku sudah menginformasikan langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian itu. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin bekerja di KPK.

"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.

Gaji Rosa Tak Jelas

Yudi menyebut semestinya KPK tak mengembalikan Rosa ke Polri. Dia menilai KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerja Rosa.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK," ucapnya.

"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rosa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," imbuh Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rosa sudah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Polri yakni sejak 22 Januari 2020. Padahal masa tugas Rosa di KPK sampai September 2020.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2).

Firli mengatakan Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Polri sejak 22 Januari 2020. Pengembalian Kompol Rosa dan Indra sesuai dengan keputusan pimpinanKPK

Firli menambahkan surat keputusan pengembalian Kompol Rosa sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan surat tersebut juga ditandatangani Karo SDM Polri. Menurut Firli, Kompol Rosa sudah tak bekerja di KPK per 1 Februari 2020.

Polri Tak Menarik Balik Kompol Rosa

Di sisi lain, Polri tidak menarik Kompol Rosa. Untuk diketahui Rosa 'dijadwalkan' kembali ke Polri pada September 2020.

"Jadi gini memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol rosa tidak ditarik" kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Argo mengatakan pihak Polri belum mendapat surat pemberhentian Kompol Rosa dari KPK. Namun, dia memastikan Kompol Rosa akan tetap di KPK hingga September 2020.

"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 di KPK," ucapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita