Mahfud Md Bantah Hidupkan P4 ala Orba: Omong Kosong!

Mahfud Md Bantah Hidupkan P4 ala Orba: Omong Kosong!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud Md membantah adanya wacana menghidupkan kembali penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Dia mengatakan hanya ada penataran ideologi Pancasila, bukan P4.
"Nggak ada yang bilang menghidupkan penataran P4. Wartawan bertanya, apakah tidak ada penataran seperti P4, saya bilang ada penataran ideologi bukan penataran P4, karena P4 sudah ndak bisa dihidupkan lagi," Kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/02/2020).

"Jadi nggak ada penataran P4 itu omong kosong hanya judul berita tidak baca isinya. Itu pertanyaan wartawan," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi telah membentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2017. Hal itu dilakukan untuk menangkal merebaknya sikap intoleran dan radikal di kalangan masyarakat.

Pada tanggal 7 Juni 2017 pun, Presiden Jokowi melantik UKP PIP dengan susunan pengurus, yaitu Ketua Dewan Pengarah adalah Megawati Soekarnoputri. Anggotanya antara lain, Jenderal (Purn) Tri Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, KH Said Agil Siradj, KH Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaga dan Yudi Latief sebagai Kepala UKP PIP.

UKP PIP kemudian berubah nama menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2018. BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arahan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA