KPK Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku

KPK Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MK) kepada KPK soal penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan. Sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir.
"Karena termohon nggak hadir. Kita tunda satu minggu. Jadi sidang 10 Februari 2020," ujar hakim tunggal Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

MAKI melalui kuasa hukumnya, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengaku tidak keberatan dan tidak kecewa dengan ketidakhadiran KPK. Dia mengaku memaklumi KPK karena baru mendapat surat panggilan pada 29 Januari 2020.

"(Kecewa) nggak juga, biasa saja. Karena ternyata surat panggilan (untuk KPK) baru 29 Januari kemarin, mungkin kuasa hukumnya belum turun. Harusnya hari ini kalau datang agendanya pembacaan permohonan gugatan," kata Rizky usai persidangan.

Diketahui, MAKi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan. Gugatan itu diajukan karena KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas KPK sebagai turut tergugat.

Dalam gugatanya, MAKI menganggap seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. MAKI menyebut KPK tidak menjalankan tugas untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus itu karena tidak melakukan penggeledahan di kantor sebuah partai politik.

"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya.

"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA