KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Dari Aktivis Sumut Terhadap Edy Ramhayadi

KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Dari Aktivis Sumut Terhadap Edy Ramhayadi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam persoalan lahan yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramhayadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada Kamis lalu (13/2).

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada 13 Februari 2020," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/2).

Namun, Ali mengaku tak bisa membeberkan lebih rinci laporan tersebut. Bahkan, Ali tak mau menyebutkan pihak pelapor maupun terlapor serta kasus yang dilaporkan.

"Siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," pungkas Ali.

Sebelumnya, enam aktivis antikorupsi diketahui melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis lalu (13/2).

Semuanya merupakan warga Sumut. Yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.

Atas pelaporan dirinya, Edy Ramhayadi mengancam akan melaporkan balik 6 aktivis antikorupsi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.

"Itu pencemaran nama baik. Saya laporkan melalui Biro Hukum nanti," kata Edy Rahmayadi, Senin (17/2). (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita