Kegeraman Ketua DPR AS Nancy Pelosi Atas Lolosnya Trump dari Pemakzulan

Kegeraman Ketua DPR AS Nancy Pelosi Atas Lolosnya Trump dari Pemakzulan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seperti yang sudah diperkirakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump selamat dari upaya pemakzulan. Meski sebelumnya telah disetujui DPR AS, Trump "batal" dimakzulkan berkat bantuan para koleganya Partai Republik yang menguasai Senat AS. Hal ini menuai kegeraman Ketua DPR AS Nancy Pelosi yang merupakan salah satu tokoh terdepan dalam upaya pemakzulan Trump.

Pelosi menyebut keputusan untuk membebaskan Trump dari dua pasal pemakzulan sebagai tindakan "pelanggaran hukum" yang dirancang oleh Senator Mitch McConnell, "pemimpin jahat di Senat yang dengan pengecut meninggalkan tugasnya untuk menegakkan Konstitusi."

Pelosi menyampaikan hal tersebut setelah Trump dinyatakan lolos dari upaya pemakzulan dalam voting Senat yang digelar pada Rabu (5/2) waktu setempat.

Presiden Trump dimakzulkan dengan dukungan mayoritas rakyat Amerika -- yang pertama dalam sejarah bangsa kita. Dan sekarang dia adalah Presiden pertama dalam sejarah yang menghadapi voting bipartisan untuk menghukumnya di Senat. Sebanyak 75% orang Amerika dan banyak anggota Senat percaya bahwa perilaku Presiden itu salah. Tetapi Senat memilih untuk mengabaikan fakta, kehendak rakyat Amerika dan tugas mereka terhadap Konstitusi," ujar Pelosi dalam statemennya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/2/2020).

"Presiden akan menyombongkan diri bahwa dia telah dibebaskan. Tidak akan ada pembebasan tanpa pengadilan, dan tidak ada pengadilan tanpa saksi, dokumen dan bukti. Dengan menekan bukti dan menolak unsur paling dasar dari proses peradilan yang adil, Senat Republik membuat diri mereka bersedia menjadi kaki tangan untuk menutupi Presiden," imbuh politikus Partai Demokrat tersebut.

Dalam voting Senat terhadap dua pasal yang didakwakan, penolakan mewarnai hasil pemungutan suara tersebut. Untuk pasal pertama penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak dakwaan sedangkan 48 menerima. Penolakan Senat juga terjadi pada dakwaan kedua terkait menghalangi Kongres. Sebanyak 53 anggota Senat menolak sedangkan 47 anggota menerima dakwaan itu.

Voting Senat ini menjadi langkah terakhir dalam proses pemakzulan Trump. Menurut sistem politik AS, pemakzulan tak hanya harus disetujui DPR AS tapi juga Senat AS. DPR AS kini dikuasai oposisi Trump, Partai Demokrat, sedangkan Senat AS, dikuasai Partai Republik.

Trump menjadi Presiden ke-3 AS yang melalui proses pemakzulan. Dua presiden sebelumnya, Andrew Jackson dan Bill Clinton juga lolos dari upaya pemakzulan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita