Jumat Depan, FPI-PA 212-GNPF Ulama Akan Geruduk Kedutaan Besar India Di Jakarta

Jumat Depan, FPI-PA 212-GNPF Ulama Akan Geruduk Kedutaan Besar India Di Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengesahan Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan India (CAB) pada Desember 2019 menjadi polemik dan memicu kerusuhan antara pemeluk agama di New Delhi, India

Parlemen India menerbitkan undang-undang yang akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran dari tiga negara tetangga: Pakistan, Afghanistan, Bangladesh kecuali jika mereka adalah muslim.

Kerusuhan pun mencuat pada Minggu lalu (23/2) dengan aksi-aksi protes terhadap UU kewarganegaraan yang dijuluki undang-undang 'anti-muslim', yang telah memicu protes nasional, khususnya kalangan muslim.

Namun aksi protes itu kemudian berubah menjadi kerusuhan antara warga Islam dan Hindu pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2).

Kerusuhan diperparah dengan adanya para perusuh yang bersenjatakan pedang, batu dan bahkan senjata api. Akibatnya puluhan korban berjatuhan dan tidak sedikit yang mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut mendapatkan kecaman dari banyak warga dunia. Tidak terkecuali dari Indonesia yang datang dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.  

Melalui pernyataan sikap, mereka menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk melawan kezaliman yang terjadi di India.

"Mengutuk keras dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan presekusi yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan penguasa India terhadap umat Islam India," isi pernyataan sikap tersebut, Sabtu (29/2).

Selain itu, mereka pun mendesak pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India.

Selanjutnya, mendesak pemerintah India untuk segera menghentikan berbagai tindakan persekusi terhadap umat Islam India serta untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis ekstrimis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan.

Tak hanya itu, mereka pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan Intoleran di India.

"Terakhir, menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020," masih isi pernyataan sikap FPI, PA 212, dan GNPF Ulama.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA