Jerat Hukuman Berat Penculik Bejat yang Hamili ABG Cianjur

Jerat Hukuman Berat Penculik Bejat yang Hamili ABG Cianjur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - SF (57) ditangkap polisi setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Lelaki tersebut menculik seorang gadis asal Cianjur, yang saat itu berusia 11 tahun. Selama empat tahun itu korban jadi budak seks pelaku. Bahkan kini, korban yang usianya menginjak 15 tahun tengah hamil sembilan bulan akibat ulah SF.

Kasus penculikan dan persetubuhan pada anak di bawah umur di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berawal dari pelaku yang sering meminta korban untuk memijat. Walaupun saat itu masih berumur 11 tahun, namun korban memiliki keahlian memijat sehingga pelaku kerap meminta korban datang ke rumah untuk dipijat.

Berdasarkan informasi dihimpun, mulanya pada Sabtu, 20 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, SF (57) menghubungi orangtua korban, meminta gadis malang itu datang ke rumahnya untuk memijat.

Orangtua korban awalnya tidak merasa curiga, sebab sebelumnya pelaku memang sudah pernah dipijat oleh anaknya.

"Pelaku sudah dipijat empat kali oleh korban," ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana dalam gelar perkara di halaman Mapolres Cianjur di Jalan Kh Abdullah bin Nuh, belum lama ini.

Namun, setelah itu ternyata korban tidak kunjung pulang. Bahkan orangtua korban langsung hilang kontak dan tidak bisa berkomunikasi.

"Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 23 Februari 2016, orangtua korban membuat laporan jika anaknya dibawa kabur oleh pelaku yang merupakan tetangganya," tutur Jaka.

Setelah empat tahun membawa kabur anak tetangganya, SF kembali ke Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul. Mendengar informasi itu polisi langsung bergerak dan menangkap SF di kediamannya.

"Begitu mendapatkan informasi jika pelaku kembali ke rumahnya, petugas langsung cek lokasi dan mengamankan pelaku," ujar dia.

Sementara itu, SF mengaku selama empat tahun, dirinya berada dalam saung di lahan harapan milik Perhutani. Ada dua lokasi yang sempat dia tempati, yakin di Ciwidey Bandung dan sekitar Gunung Papandayan Garut.

"Di saung, tinggal di sana sama korban. Pulang lagi karena korban hamil," ucap SF.

Di sisi lain, Firdaus (45) orangtua korban mengaku sudah berusaha keras mencari keberadaan anaknya. Bahkan rumah dan barang berharga dijual untuk ongkos mencari anaknya di Garut dan Ciwidey Bandung.

Dia juga mengaku, pada awal anaknya dibawa pelaku, dia masih bisa berkomunikasi. Bahkan dia juga sempat meminta agar anaknya segera dipulangkan.

"Saya takut, karena dia pernah memperlihatkan pistol. Makanya saya hanya telepon saat itu, minta anak saya dipulangkan secepatnya. Tapi setelah beberapa hari, saya hilang kontak dengan anak," terang dia.

Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Masa hukuman optimal bagi pelaku, yakni 15 tahun penjara. Namun bagi pelaku yang merupakan orangtua, keluarga, pengasuh, tenaga pendidikan, atau aparat yang menangani perlindungan anak, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

"Sudah jelas dalam undang-undang perlindungan anak tersebut pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak diancam hukuman berat belasan tahun penjara. Dan kami mendorong agar saat putusan nanti pelaku tersebut dijatuhi hukuman optimal," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (2/2/2020).

Bahkan menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu mengkaji apakah pelaku tersebut layak untuk mendapatkan hukuman kebiri. Meskipun dalam aturan, kebiri diterapkan pada pelaku yang memang residivis kasus persetubuhan atau mengakibatkan korban mengalami gangguan jiwa, luka berat, atau terganggu dan hilangnya fungsi reproduksi, tapi pelaku tersebut sudah menjadikan korban sebagai budak seks selama empat tahun.

"Kalau memungkinkan kebiri, terapkan aturan tersebut. Karena walaupun bukan residivis, pelaku ini menjadikan korbannya sebagai budak seks. Tapi yang jelas meskipun nanti tidak masuk dalam pasal kebiri, pelaku harus diberikan hukuman yang berat," ujar Ai.

Dia menambahkan, hukuman berat tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat secara luas, kalau anak memang harus dilindungi dan pelaku mesti mendapatkan efek jera.

"Pelaku harus dapat efek jera, supaya tidak mengulang perbuatannya dan agar menjadi contoh bagi yang lain, sehingga tidak ada kasus serupa di Cianjur ataupun daerah lainnya," tegas dia.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita