GELORA.CO - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar disebut pernah menginap di kamar Bvlgari Resort Bali. Pemesanan kamar tersebut atas nama PT Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ni Made Merilya Ernayanti yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
"Tanggal 8-10 juni 2011 pemesanan kamar atas nama Soetikno Soedarjo, Emirsyah Satar, Agus Wahyudo, Nick Deval, John William, tapi berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di hotel Bvlgari, sedangkan John William dan Nick Deval statusnya cancel, sedangkan Hadinoto Soedigno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi tetap pada keterangan ini?" kata jaksa ke Ni Made.
Ya itu berdasarkan data yang ada," ujar Ni Made yang sudah tidak bekerja di Bvlgari Resort Bali.
Dalam surat dakwaan, Emirsyah menerima fasilitas dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo berupa penginapan di vila No.34, vila No.12 dan vila No.35 di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp 69 juta.
Setelah itu, jaksa mengatakan Emirsyah kembali menginap di Bvlgari Resort Bali pada Juni 2011. Pemesanan kamar itu atas nama perusahaan milik PT Mugi Rekso Abadi.
"Tanggal 15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?" kata jaksa ke Ni Made.
"Betul berdasarkan sistem," ucap Ni Made.
Ni Made menyebut data penginapan Bvlgari Resort Bali bisa dilihat dari sistem director bernama Opera. Bvlgari Resort Bali disebutnya milik Soetikno.
Namun ada beberapa pemesanan kamar untuk Emirsyah yang dibatalkan pada Februari dan Oktober 2011. Ketika pemesanan kamar itu, Ni Made menjabat sekretaris general manager Bvlgari Resort Bali.
"Di situ ada beberapa pemesanan tapi kenyataanya pada tanggal itu ada pembatalan tanggal kedatangannya," jelas dia.
Untuk September 2012, jaksa mengkonfirmasi ke Ni Made ada tidaknya Emirsyah kembali menginap di Bvlgari Resort Bali yang dipesan PT MRA. Namun dalam pemesanan itu belum diketahui pihak yang membayar pemesanan kamar itu.
"Tanggal 5-7 September 2012 pemesanan kamar Ermisyah Satar dengan staus check out yang melakukan pemesanan PT MRA tapi untuk pembayaran berdasrkan data yang kami miliki, kepada siapa dibayarkan masih harus dikonfirmasi kembali?" kata jaksa.
"Ya berdasarkan data di sistem opera hotel," ucap Ni Made.
Untuk hal itu, Ni Made mengaku tidak mengetahui sudah tidaknya dibayar pemesanan kamar itu. Karena saat ini sudah tidak bekerja di Bvlgari Resort Bali.
"Saat ini nggak kerja di Bvlgari jadi yang berhak untuk melakukan pemeriksaan karyawan Bvlgari bagian keuangan," tutur dia.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.(dtk)