Bukan Ditahan Di Rutan Polres Jakbar, Ada Apa Di Balik Kasus Lucinta Luna?

Bukan Ditahan Di Rutan Polres Jakbar, Ada Apa Di Balik Kasus Lucinta Luna?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - HEBOH soal penangkapan artis Lucinta Luna, ternyata tetap berlanjut.

Ia digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Rabu 12 Februari 2020 malam. Ia tiba pada pukul 21.40 WIB dengan dikawal oleh seorang polwan dan beberapa polisi laki-laki.

 Lucinta Luna terus menundukkan kepalanya setibanya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia tak bersedia menjawab pertanyaan para wartawan.

Sebenarnya, bukan Lucinta Luna yang perlu ditanya oleh para wartawan, melainkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

 Ada apa di balik kontroversi penangkapan Lucinta Luna? Ada apa sehingga secara mendadak Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus Lucinta Luna, dengan menahannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya? Belum pernah terjadi, tangkapan Polres jajaran ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 Biasanya, yang menitipkan tahanan di Rutan Polda Metro Jaya adalah Bareskrim Polri, atau untuk menitipkan tahanan teroris. Rutan Narkoba Polda Metro Jaya itu adalah tempat penahanan para teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror.

 Apakah penahanan Lucinta Luna di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat, sudah mendapat teguran keras dari pimpinan di Mabes Polri atau di Bareskrim karena kelancangan dan kelalaian para penyidik di Polres Jakarta Barat menyebarkan dengan sengaja foto-foto pemeriksaan Lucinta Luna pasca penangkapannya hari Selasa 11 Februari kemarin?

 Sebab memang sangat fatal kesalahan Polres Jakarta Barat yang membocorkan semua foto dan video pemeriksaan Lucinta Luna sehingga secepat kilat menyambar semua dokumentasi itu dimuat di media dan akun akun gosip perlambean di media sosial.

 Divisi Propam Polri harus turun tangan menyelidiki, siapa yang memerintahkan semua foto dan video pemeriksaan Lucinta Luna dibocorkan ke media dan ke akun akun gosip perlambean pada hari Selasa kemarin. Ini bukan kasus narkoba yang besar, sebab barang bukti yang diamankan hanya 3 butir pil ekstasi yang konon kabarnya ditemukan di tempat sampah.

 Tapi kasus ini di-blow up atau dibesar-besarkan, dengan fokus menyoroti jenis kelamin Lucinta Luna. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, termasuk Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, tidak boleh mendiamkan kasus Lucinta Luna ini.

 Harus ada sanksi tegas bagi Kapolres Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru karena dengan sengaja telah mengeksplotasi dan mempermalukan seorang warga negara yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

 Lucinta Luna memang transgender, tapi ia berhak untuk dihargai sebagai seorang manusia. Sebagai anak bangsa, Lucinta Luna tak boleh dicemooh dan dipermalukan oleh aparat penegak hukum. Betapa sangat memalukan, seolah melakukan penegakan hukum lewat kasus narkoba.

 Tapi justru melakukan pelanggaran serius dengan membocorkan dokumentasi pemeriksaan untuk membuat sensasi pemberitaan. Sementara yang dibocorkan itu adalah rahasia negara, karena proses pemeriksaan di lingkup penyidik kepolisian pun termasuk rahasia negara.

Berikan sanksi sangat tegas kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh Polres jajaran di lingkungan Polda Metro Jaya, juga bagi Polres lainnya di seluruh Indonesia. Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita