Wahyu Setiawan: Ibu Tio Utusan PDIP, Saya Dalam Posisi Sulit

Wahyu Setiawan: Ibu Tio Utusan PDIP, Saya Dalam Posisi Sulit

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wahyu Setiawan sedikit buka-bukaan mengenai dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Komisioner KPU itu mengaku dalam posisi yang sulit.

Hal itu disampaikan Wahyu sebagai teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPK. Dalam persidangan itu turut hadir KPU dan Bawaslu.

"Saya tidak terlibat tetapi saya khawatir pernyataan-pernyataan saya mempengaruhi proses," ucap Wahyu seperti disiarkan DKPP secara langsung melalui akun Facebook resminya, Rabu (15/1/2020).

Wahyu lantas menceritakan soal proses awal saat PDIP mengajukan nama Harun Masiku sebagai PAW dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam prosesnya, KPU menolak nama Harun lantaran ada nama Riezky Aprilia yang mendapatkan suara terbanyak di bawah Nazaruddin.

"Kami dalam posisi melayani peserta pemilu dalam hal ini para parpol yang akan melakukan... sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasti dilaksanakan," ucap Wahyu.

Wahyu mengaku memang sudah berkomitmen dengan KPK untuk tidak terlalu terbuka dalam sidang ini. Sebab, apa yang disampaikannya bisa berpengaruh pada proses hukum.

"Saya juga sudah berkomitmen jadi KPK memilah-milah tidak semua saya sampaikan di sini. Jadi mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka tetapi jelas terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan tentu saya menyerahkan kepada majelis hakim," kata Wahyu.

"Memang saya dalam berkomunikasi terkadang menjadi salah tafsir. Sebagai contoh, pada saat Ibu Tio utusan PDI Perjuangan yang memberi informasi kepada saya bahwa PDI Perjuangan akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'. Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor saya menghubungi staf saya. Saya mengabari ada surat dari PDIP tolong diterima setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," sambung Wahyu.

"Sekali lagi saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya, baik kepada media massa, kepada masyarakat, maupun kepada penyelenggara pemilu itu yang terjadi sebenarnya. Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni. Itu kawan baik saya. Saya sudah menjelaskan dan saya tidak pernah aktif di organisasi itu," imbuhnya.

Sampai suatu ketika Wahyu diajak 'Ibu Tio' bertemu di ruangan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari. Pandangan Wahyu dan Hasyim serupa bahwa urusan PAW ini adalah keputusan kelembagaan yaitu KPU.

"Di situ pandangan Mas Hasyim sama dengan saya karena itu pandangan KPU, bahwa silakan PAW tapi sesuai prosedur, Maka itulah yang mulia," kata Wahyu.

"Kenapa saya sampaikan ini masalah pribadi saya karena dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan lembaga itu tidak bisa. Insyaallah saya jadi anggota KPU saya paham aturan yang harus dijalankan tapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya anggap Ibu Tio itu senior saya yang sangat saya hormati. Jadi saya bilang sulit situasinya" imbuhnya.

Tio yang dimaksud Wahyu diduga adalah Agustiani Tio Fridelina yang oleh KPK disebut sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan nama Saeful hanya disebut sebagai swasta oleh KPK.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada Harun Masiku sebagai tersangka meski keberadaannya belum diketahui.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita