Sekjen Kementerian PUPR Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK

Sekjen Kementerian PUPR Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur. Anita mengaku menjelaskan soal tugas Kementerian PUPR dan kepala balai.

"Ya tugas dari kementerian (PUPR) termasuk kepala balai," kata Anita usai diperiksa KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Anita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy Tangker. Ia mengatakan setiap penunjukan proyek di Kementerian PUPR sudah ada aturannya.

"Semua ada tata aturan peraturan yang sudah," kata Anita sembari terus tersenyum lebar.

Dalam perkara ini, Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap. Saat dijerat sebagai tersangka, Refly menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

"Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek," kata Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.

Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita