Ombudsman Apresiasi Pemprov DKI Batalkan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta Karena Kasus Penipuan

Ombudsman Apresiasi Pemprov DKI Batalkan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta Karena Kasus Penipuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Lembaga pengawas Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang membatalkan penunjukan Direktur Utama PT. Transjakarta, Donny Andy S. Saragih, Senin (27/1).

"Kami apresiasi itu sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (27/1).

Teguh berharap ke depan hal serupa tidak terjadi lagi dan Pemprov DKI dapat lebih berhati-hati ketika melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi pejabat di BUMD.

"Kalau fit and proper itu kan, track record yang bersangkutan bisa terlacak. Bisa juga dibuat syarat untuk calon pejabat BUMD wajib dapat surat bebas pidana dari pengadilan," pungkasnya.

Pembatalan terhadap Donny Saragih itu dilakukan, karena dirinya terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, diketahui bahwa Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.

Donny terjerat kasus saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita