KPK Panggil Komisioner KPU Sumsel di Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK Panggil Komisioner KPU Sumsel di Kasus Suap Wahyu Setiawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK memanggil Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023 Kelly Mariana jadi saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kelly dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya KPK sudah memanggil empat saksi dari Komisioner KPU. Keempat Komisioner KPU itu ialah Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Viryan Aziz, dan Evi Novita Ginting.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta dan Harun Masiku yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu yang saat itu menjabat Komisioner KPU agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita