KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

Diketahui, perkara tersebut menyeret nama mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sebab, menurut dia, apabila melihat perjalanan perkaranya, niat jahat tersebut bukan berasal dari internal KPU, melainkan ada peran partai politik di dalamnya.

"Harus didalami betul pihak-pihak ini yang memang kelihatannya bermain curang dengan cara menyogok, memberi hadiah. Itu kan kalau kita lihat penjelasan KPK jelas," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Kasus bermula ketika caleg PDI-P asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDI-P justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

"Jadi saya melihat belakangan ini sebetulnya semakin besar persoalan, di mana parpol ikut mengganggu sistem yang sudah berlaku. Sistem yang sudah diatur jelas di dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Hadar menyatakan, sikap Wahyu yang menjanjikan sesuatu dapat membantu mengupayakan agar keputusan PAW dapat sesuai kehendak parpol tidak dapat dibenarkan.

"Menjanjikan bisa mengupayakan, mendorong bisa melakukan sesuatu, melihat peserta pemilu ini yang sebetulnya yang harus dibongkar. Ini PR KPK dan DPR kita untuk ingatkan sistem peradilan kita," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Selain Wahyu, tiga orang lainnya yaitu caleg PDI Perjuangan asal Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.

Tiga dari empat tersangka kini telah ditahan KPK. Namun Harun sampai saat ini masih berstatus buronan. [kc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita