Jalan Terang Menguak Pemilu yang Curang

Jalan Terang Menguak Pemilu yang Curang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasti menjadi guncangan dahsyat dalam dunia kepemiluan di Tanah Air.

KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Sebagaimana diberitakan oleh media, kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ini berawal adanya pengajuan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif yang dilayangkan PDIP kepada KPU sebanyak tiga kali yang berisi permintaan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

Mengapa kasus Wahyu Setiawan mempengaruhi legitimasi pemilu khususnya Pilpres 2019 yang telah berlalu ?. Kasus mana lagi yang mempengaruhi kredibilitas pemilu sehingga memberikan indikasi bahwa pemilu curang memang telah dijalankan ?

Anjloknya Kredibilitas KPU

Penyelenggara pemilu, termasuk KPU dituntut untuk bekerja independen dan profesional. Hal ini karena fungsi dan peran mereka merupakan penyelenggara sekaligus wasit, sehingga mesti menjunjung integritas untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Meski pemilu sudah usai dan telah melantik pemenang kontestasi, namun ada persoalan lain dari peristiwa kasus ini. Peristiwa ini selain akan menurunkan kepercayaan publik pada KPU, juga potensial menggerus bobot dan legitimasi hasil Pemilu 2019.

Filosof Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern membuat semacam patokan soal legitimasi negara bahwa setidaknya negara harus memiliki pengakuan masyarakat.

Pengakuan masyarakat terhadap hukum dan untuk menjamin keberlakuan hakikat negara. Negara berkuasa karena masyarakat mengakui kewenangannya. Itu sebabnya, kestabilan negara tergantung dari pengakuan wewenang oleh masyarakat.

Pendek kata, minimnya pengakuan masyarakat, maka berimplikasi atas legitimasi akan luntur atau sirna. Merujuk pendapat begawan filsafat tersebut, pemerintahan yang legitimite mesti memiliki dukungan masyarakat secara luas.

Pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu, oleh sebab itu, menjadi penting dan menentukan terhadap bobot dan legitimasi pemerintahan. Makin tinggi pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu maka secara pararel legitimasi pemerintahan juga makin tinggi.

Begitu pula sebaliknya, makin rendah kepercayaan terhadap hasil pemilu juga berimplikasi makin menurunnya legitimasi pemerintahan hasil pemilu.

Pengaruh kasus Wahyu Setiawan terhadap legitimasi hasil pemilu tentu amat bergantung sejauh mana modus operandi skandal memalukan tersebut.

Jika sistematik, tentu akan menjadi preseden bagi demokrasi karena legitimasi hasil pemilu akan menjadi sorotan publik yang pada gilirannya menggerus legitimasi hasil pemilu.

Sebaliknya, jika ini bersifat personal, tentu dampaknya tak begitu besar bagi legitimasi hasil pemilu. Meski begitu, juga tak bisa disimpulkan kemudian bahwa tak memiliki efek tehadap hasil pemilu.

Pendek kata, dampaknya pasti ada, hanya tidak signifikan dalam memengaruhi legitimasi hasil pemilu. Peristiwa memalukan ini tentu mencederai demokrasi sekaligus mencoreng wajah seluruh jajaran penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah.

Personal atau sistematik?

Diawali dengan keinginan DPP PDIP untuk mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum dilantik. Padahal mestinya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).

Untuk menjegal Riezky, pengurus penting di DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara, untuk mengajukan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan tersebut yang pada pokoknya menetapkan partai sebagai penentu suara dan berhak menunjuk anggota yang diinginkan dalam proses PAW. Artinya, mengingkari azas proporsional terbuka di mana anggota terpilih dan penggantinya hanya berdasar perolehan suara terbanyak.

Berbekal putusan MA, DPP PDIP mengajukan Harus Masiku sebagai calon anggota DPR pengganti almarhum Nazarudin. Apesnya, KPU tetap menolak bahkan menetapkan Riezky sebagai pengganti yang sah. Hal itu membuat PDIP meradang. PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan sekaligus mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.

Dari sini sifat terstruktur dan sistematisnya sudah terpenuhi. Bagaimana dengan masifnya?. Suap kepada Wahyu Setiawan diawali pada medio Desember 2019 ketika seseorang memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Doni, Saefulah dan Agustiani Tio Fridelina.

Nama terakhir adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2013, bakal calon Wali Kota Depok dan dua kali caleg PDIP. Dari duit Rp 400 juta itu, Agustiani menyerahkan Rp 200 juta kepada Wahyu.

Tidak lama setelah itu diduga Harun sendiri yang menyerahkan uang kepada Saefulah sebesar Rp 850 juta melalui seseorang di kantor PDIP. Saefulah yang disebut sebagai pihak swasta, lantas membagi uang itu. Doni diduga kebagian Rp 150 juta, Agustiani Rp 450 juta dan sisanya sebesar Rp 250 juta konon untuk operasional.

Uang Rp 450 jutamerupakan jatah Wahyu namun sementara dikelola Agustiani sambil menunggu proses penetapan PAW di KPU. Lagi-lagi apes, karena berdasarkan rapat pleno tanggal 7 Januari 2020, KPU kembali menjegal keinginan PDIP.

Esoknya Wahyu menelpon Agustiani meminta agar dana Rp 450 juta yang dikelolanya. Usai transaksi, KPK pun menciduk Wahyu dan dua anggota keluarganya, Agustiani, Saefulah dan Doni di tempat berbeda.

KPK kemudian menetapkan Wahyu, Saefulah, Agustiani dan Harun Masiku sebagai tersangka. Beredar informasi, KPK juga sempat mengejar seseorang hingga ke PTIK, namun terhalang. Upaya KPK menggeledah kantror DPP PDIP juga terhambat.

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pihaknya tidak menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun karena penyidik yang datang tidak dilengkapi surat tugas, Hasto menolak dilakukan penggeledahan dan penyegelan kantor DPP PDIP.

Dari konstruksi itu, jelas jika upaya suap terhadap komisioner KPU sangat masif karena melibatkan banyak pihak dan orang-orang yang memiliki pengaruh. Terlebih jika rumor adanya peran pengurus penting partai terbukti.

Namun demikian kasus ini akan mendapat perlawanan hebat. Bahkan dalam proses OTT sempat terjadi insiden. Kabarnya, saat menyambangi PTIK, sejumlah penyidik KPK justru diminta tes urine dan disandera.

Disamping itu ada pertanyaan menggelitik pada Acara ILC tvOne edisi Selasa (14/1/2020), yang mengangkat topik kasus suap komisioner KPU yang kena OTT KPK.

Pertanyaan itu disampaikan oleh Karni Ilyas kepada KPU:"Gimana logikanya, misal saya mau menyuap KPU dan baru memegang satu orang komisioner, padahal ada 7 komisioner untuk membuat keputusan, saya baru pegang 1 komisioner, gimana logikanya saya sudah berani kasih 900 juta? Gimana logikanya?" tanya Karni Ilyas yang bikin KPU tak berkutik.

Kejanggalan kejanggalan yang terjadi terkait kasus tertangkapnya Wahyu Setiawan ini memunculkan kecurigaan adanya kecurangan serupa pada pelaksanaan pemilu sebelumnya khususnya pelaksanaan pilpres yang memang sudah santer dengan praktek curangnya.

Karena itu pengamat Politik Muslim Arbi menyebut kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi pintu masuk membongkar kebusukan Pilpres dan Pemilu 2019.

“Kasus suap melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pejabat tinggi PDIP sebagai partai penguasa. Ini bisa menjadi pintu masuk membongkar kebusukan Pemilu dan Pilpres 2019,” ujarnya seperti dilansir suaranasional.com.

Muslim Arbi mengatakan, Wahyu dan Hasto dalam kasus ini mengindikasikan mempunyai hubungan baik.“Bisa jadi Wahyu juga menerima order memainkan suara di Pemilu dan Pilpres 2019,” jelas Muslim.

Kata Muslim, publik tidak percaya Wahyu bermain sendiri dalam kasus ini. “KPU dalam memutuskan kolektif kolegial tidak mungkin, Wahyu bermain sendiri memutuskan yang bisa lolos ke DPR atau jumlah suara di Pilpres 2019,” papar Muslim.

Sementara itu Wartawan senior, Asyari Usman, melalui akun facebooknya menyatakan:"Setelah Wahyu Setiawan terkena OTT, kini muncul pertanyaan: kira-kira ada atau tidak sogok-menyogok dalam penetapan hasil Pilpres 2019? Bisakah diyakini para komisioner KPU bersih dari sogok-menyogok?".

"Selama ini, masih belum ada bukti legalitas tentang orang-orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan rawan sogokan. Sekarang, terbukti sudah. Para komisioner KPU pusat rawan terhadap sogokan. Ini yang diperlihatkan oleh Wahyu Setiawan (WS). Dia tertangkap basah dalam operasi OTT KPK pada 8 Januari 2019. KPK mengatakan, Wahyu menerima uang sogok Rp 900 juta."

"Apa yang bisa dipelajari dari kasus WS? Bahwa orang-orang KPU pusat semuanya rentan terhadap sogokan. Kalau semua komisioner KPU pusat dikatakan rentan sogokan, apakah integritas mereka selama ini patut dipertanyakan? Sangat pantas! Pantas ditelusuri. Dan sangat wajar dibicarakan."

"Apakah itu termasuk juga integritas KPU terkait hasil Pilpres 2019? Tentu saja kasus sogok Wahyu Setiawan memunculkan keraguan yang valid mengenai integritas semua komisioner KPU dalam menangani seluruh proses Pilpres 2019.

Termasuk penetapan pemenangnya. Artinya, kasus sogok WS menghantui hasil Pilpres 2019. Dan, hantunya bukan hantu biasa. Hantu besar. Induk dari segala hantu kecurigaan."Demikian tulis Asyari Usman.

Logikanya kalau suap yang kecil kecil saja di embat apalagi suap yang besar nilainya, pasti besar kemungkinan akan disikat. Sebuah bentuk kecurigaan yang masuk akal dan tidak dibuat buat karena argumentasinya memang kuat.

Kasus Jiwasraya dan Pilpres

Kasus korupsi lain yang diduga juga terkait dengan Pilpres adalah perampokan jiwasraya. Munculnya kasus yang terjadi di perusahaan asuransi PT. Jiwasraya merupakan kejadian yang sistematis dan/atau kecerobohan para pihak manajemen dalam melakukan investasi yang menyebabkan kerugian yang luar biasa.

Jiwasraya membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau dengan risiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan. Investasi ini pun melibatkan 13 perusahaan reksadana.

Sebagai akibat transaksi-transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dari diperkirakan nilainya akan lebih dari Rp 13,7 triliun.

Masuknya Erick Thohir menjadi Menteri BUMN dengan konsep "Bersih-bersih BUMN" akan menjadi batu sandungan dalam membongkar kasus gagal bayar. Ada indikasi bahwa emiten yang sahamnya pernah dibeli Jiwasraya lebih dari 5 persen adalah PT. Mahaka Media Tbk (ABBA).

Setelah muncul isu gagal bayar Jiwasraya, timbullah masalah saling menyalahkan bahwa Jiwasraya sudah rugi atau gagal bayar sejak pemerintahan sebelumnya. Mencari kambing hitam pupus, otomatis terbantahkan bila kita melihat laporan keuangan Jiwasraya sejak 2009 sampai 2017 memperoleh laba, kemudian masalah muncul pada tahun 2018 dan 2019 dan saat ini defisit lebih dari Rp 30 triliun.

Permasalahan yang menimpa PT. Jiwasraya semakin melebar kemana-mana. Baru-baru ini, berembus kabar dana milik perusahaan pelat merah digunakan untuk kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 yang lalu.

Ibarat bisul, masalah Jiwasraya pecah tahun 2018. Kalau dikaitkan dengan pilpres itulah yang menjadi pertanyaan dan perlu dilakukan investigasi khusus atau melakukan audit forensik sehingga jelas benang merahnya kemana aliran dana itu mengalir.

Ada dugaan bahwa dana jiwasraya mengalir ke lingkungan istana dan kabarnya untuk mengongkosi pilpres yang telah dimenangkan oleh petahana.

Dugaan ini antara lain disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Arief menengarai dana tersebut mengalir untuk kampanye petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019. Oleh karena itu Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari Kejaksaan Agung.

Arief menengarai unsur politik dalam kasus ini cukup kuat."KPK sebaiknya melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus dugaan mega korupsi PT Jiwasraya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2019.

Arief menyindir bekas direksi PT Jiwasraya yang pernah menjabat di Kantor Staf Presiden. Yang dimaksud Arief ialah eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP tersebut. Kini dia terseret dalam kasus kasus gagal bayar yang melilit Jiwasraya.

Menurut Arief, perlu diselidiki kaitan antara masuknya Harry sebagai pejabat di KSP dengan gagal bayar Jiwasraya. "Jangan sampai ada dana Jiwasraya yang dibobol mantan Direksi Jiwasraya yang kemudian menjadi staf di KSP disalurkan ke dana pemenangan kampanye Pilpres 2019," kata Arief.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus bisa menjelaskan keterlibatan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dalam kasus korupsi ini.

Sekaligus menjelaskan keterkaitan beliau saat menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).Kejakgung juga harus bisa menjawab pertanyaan publik selama ini yang menduga dana Jiwasraya digunakan untuk kegiatan kampanye Pilpres Jokowi pada tahun 2018.

Terbukanya Kotak Pandora

Munculnya kasus suap Wahyu Setiawan dan kasus jiwasraya semakin menguatkan dugaan publik tentang terjadinya kecurangan pemilu saat pilpres yang lalu. Dengan adanya kasus Wahyu Setiawan dan Jiwasraya, publik kemudian mulai mengaitkan kembali dengan pernyataan Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20 juta.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Kotak Pandora kecurangan pilpres makin terbuka manakala muncul berita heboh di media sosial seputar “Nyasarnya “WA” pemilik lembaga survey ternama kepada Menko Luhut Panjaitan.

Berdasarkan pesan Whatsapp itu, pemilik lembaga survei meminta imbal balik jasa. “Pemilik surpay menuntut jabatan sebagai balas jasa menangkan pilpres,” katanya.“Saya bisa membantu komandan soal investasi soal tambang, di posisi komisaris,” ujarnya.

Pengirim pesan lalu mengungkit bahwa sejumlah kepala daerah sudah dibantunya. Termasuk untuk survei yang memenangkan Jokowi dua periode.Di akhir pesan Wa itu, tercantum nama Denny JA, pemilik Lembaga Survei Indonesia (LSI).“Di grup Tokoh Nasional, Jam 07:08 wib, 14/1/2020,” demikian tulisan di akhir.

Adanya WA yang dianggat “nyasar” tersebut mendapatkan tangapan dari Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule mengungkap adanya indikasi kecurangan dan rekayasa di Pilpres 2019 lalu.

Jadi “nyasarnya “WA” pemilik lembaga survey ternama kepada Menko, menjadi tanda adanya rekayasa survey di pilpres lalu,” cuit Iwan Sumule.

Kini publik menanti dengan harap harap cemas penyelesaian kasus kasus yang muncul belakangan ini, apakah mampu aparat berwenang bekerja secara jujur dan profesional untuk mengungkap dalang-dalangnya.

Ataukah munculnya kasus kasus itu hanya sekadar pelipur yang menambah duka lara rakyat karena tidak pernah terpenuhi harapannya.[ljc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita