HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga

HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) membandingkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait cuaca ekstrem di ibu kota.

Melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid, HNW menyebut bila BMKG telah berulang kali salah meramalkan cuaca ekstrem di Indonesia. Namun instansi tersebut tak pernah digugat oleh warga.

Baru-baru ini, BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada 11-12 Januari 2020 di wilayah ibu kota. Namun, pada hari itu cuaca ibu kota justru cerah berawan.

Sebaliknya pada 1 Januari 2020, BMKG tidak mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem.

Namun, yang terjadi justru sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami hujan lebat hingga menyebabkan banjir cukup parah.

"Berkali-kali BMKG salah; yang diramal hujan ekstrem, tak ada hujan. Yang diramal tak hujan ekstrem malah curah hujannya terdahsyat," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (13/1/2020).

Meskipun sering salah dalam meramalkan cuaca, BMKG tak pernah digugat oleh warga. Sebaliknya, gugatan justru disampaikan kepada Anies Baswedan.

Menurutnya, hal ini terbilang unik. Sebab, wilayah yang terdampak banjir paling parah adalah Jawa Barat dan Banten, bukan Jakarta. Namun gugatan tetap ditujukan kepada Anies.

"Uniknya nggak ada yang lakukan class action ke BMKG. Tapi class actionnya kepada Anies Baswedan. Sekalipun yang paling terdampak bankor adalah Provinsi Jabar dan Banten," tuturnya.

Gugatan dalam bentuk class action itu rencananya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.

Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum menggugat Anies ini. Di antaranya seperti pendaftaran hingga verifikasi.

"Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya ke PN Jakpus," ujar Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita