Divonis 4 Bulan, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Langsung Bebas

Divonis 4 Bulan, Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Langsung Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Demonstran pembawa bendera merah putih, Dede Luthfi Alfiandi (20 tahun) telah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, hari ini, Kamis (30/1) malam, ia akan bebas.

“Jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar karena dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, di lokasi seusai sidang.

Ia menuturkan bahwa Luthfi bakal menghirup udara segar sekira pada pukul 18.30 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada tanggal 12 Desember 2019.

“Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti,” urai Andri.

Sementara itu, pengacara Luthfi, Andris Basril, menyebut saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Lutfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

“Hari ini insyaallah. Hari ini beliau bebas,” ujar Andris.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita