Ditanya PAW Riezky Aprilia, Wahyu Setiawan: Mestinya PAW Sesuai UU

Ditanya PAW Riezky Aprilia, Wahyu Setiawan: Mestinya PAW Sesuai UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang tadi, turut mendalami peranan Wahyu sebagai Komisioner KPU yang diminta PDI Perjuangan mendorong PAW Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Ketua Majelis Sidang, Alfitra Salam menanyakan, proses awal Wahyu mendorong proses PAW Riezky.

"Ini adalah forum pembenaran saudara, kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?," tanya Alfitra dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).


Entah secara spontan atau tidak, Wahyu langsung menjawab tidak pernah memperjuangkan proses PAW Riezky Aprilia.

Wahyu beralasan dihadapan sidang yang dihadiri seluruh Komioner KPU dan seluruh anggota Bawaslu, bahwa secara prosedural dan substansi KPU tidak bisa menerima permohonan PDI Perjuangan.

Hal itu Wahyu pertegas saat ditanya tentang isi pembicaraanya saat bertemu pihak PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

"Dalam berbagai kesempatan saya beberapa kali, kami diskusi terkait dengan PAW. Dalam diskusi saya menjelaskan PAW mestinya sesuai dengan UU yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut dua alasannya tidak memperjuangkan PAW Rizky dan menggantinya dengan Harun Masiku.

Pertama, terkait Fatwa Mahkamah Agung (MA), Wahyu sudah menjelaskan kepada Tio bahwa instrumen hukum tersebut tidak bisa dipakai untuk mem-PAW-kan Rizky.

Kedua, mekanisme prosedural untuk mengganti Anggota DPR RI terpilih ialah dengan cara PAW, bukan melalui putusan MA ataupun fatwa MA.

"Pendek kata, memang pandangan saya dan pandangan orang-orang PDI Perjuangan dalam konteks itu berbeda," pungkas Wahyu. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita