Bos PT Tram Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengacara: Hukum Acaranya Kacau Balau

Bos PT Tram Jadi Tersangka Jiwasraya, Pengacara: Hukum Acaranya Kacau Balau

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presdir PT Tram, Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya. Kuasa hukum Heru, Soesilo mempertanyakan soal alat bukti hingga proses penahanan terhadap kliennya.

"Maaf, saya belum bisa banyak komentar. Cuma saya melihat hukum acaranya hingga penahanan klien saya kok kacau balau, itu saja," kata Soesilo saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Soesilo menjelaskan 'kekacauan' yang dimaksud yakni terkait kliennya yang langsung ditetapkan tersangka. Dia menyebut awalnya penyidik hanya memanggil Heru sebagai saksi.

"Panggilannya saksi, tiba-tiba dijadikan tersangka saat hari itu juga, lalu ditahan. Kapan penyidik memeriksa klien saya sebagai tersangka?," ucap Soesilo.

Selain itu, Soesilo juga mempertanyakan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya ada tahapan yang terbalik terkait penetapan kliennya, Heru, menjadi tersangka.

"Lalu dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu apa? Saya belum tau, mestinya kan diperiksa dulu sebagai calon tersangka, ini kebolak-balik," ujarnya.

Pembentukan Pansus Jiwasraya, PDIP: Hanya Panggung Politik:

Kemudian Soesilo meminta agar Kejagung memeriksa direksi Jiwasraya periode ini. Sebab, menurutnya direksi tersebut yang menemukan kerugian Jiwasraya.

"Semua (direksi lama) ini diperiksa, dan sudah ditahan. Kalau yang direksi sekarang maksudnya tentu juga diperiksa akan lebih fair. Yang menyatakan rugi dan sebagainya kan direksi sekarang, perlu didalami," sebut Soesilo

Seperti diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sementara itu, sejauh ini sudah 5 orang keluar dari gedung bundar dan memakai rompi tahanan terkait kasus Jiwasraya. Berikut ini datanya:

1. Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson
2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya
3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram
4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita