Turis Australia Tinju Satpam di Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Turis Australia Tinju Satpam di Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Turis asal Australia, Whiting Zac William (18) menganiaya Adni Junus Liu, Satpam Burger King, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Akibatnya, Whiting Zac William ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah dijebloskan ke tahanan kepolisian.

Ia pun terancam tak bisa pulang ke negaranya dalam waktu dekat. Sebab, dia dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah melalui Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1, Kuta, Badung, Bali.

Menurutnya, penangkapan pria Aussie ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Adni Junus Liu (Laporan No : LP-B/283/XI/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 November 2019).

Sesuai laporan, korban yang berasal dari Rote, NTT dan berdomisili sementara di Jalan Mertasari Gunung Kubu Kresna, Nomor. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengaku bahwa ia dianiaya oleh Whiting Zac William.

Kronologisnya, korban Adni sedang duduk di depan toko Burger King, tiba-tiba ia mendengar suara keributan, Jumat (29/11) sekitar pukul 02.45.

Setelah diperhatikan baik-baik, ternyata ada beberapa orang asing, termasuk pelaku, ribut dengan tukang ojek karena Handphonenya hilang.

Melihat ada keributan, korban Adni Junus Liu kemudian menegur orang asing tersebut agar tidak ribut di tempatnya bekerja.

Setelah itu itu, orang asing yang dimaksud pergi mencari handphone miliknya yang hilang.

“Beberapa saat kemudian pelaku balik ke TKP dan menanyakan kepada korban terkait HP-nya yang hilang. Pelaku menanyakan karena pelaku mengira korban tahu karena bekerja di area itu,” terang Kanit Reskrim, Sabtu (30/11).

Korban kemudian menjawab tidak tahu. Namun pelaku bersama temannya memaksa korban Adni Junus Liu untuk bertanggung jawab atas kehilangan HP miliknya.

“Secara tiba-tiba, pemuda ini mononjok wajah korban dengan tangan mengepal,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, Adni Junus Liu mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri.

Tak terima, korban melaporkan pelaku ke Polsek Kuta.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami (tim reskrim) dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian, melakukan oleh TKP memeriksa saksi dan CCTV,” lanjutnya.

Selanjutnya, berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di tempatnya menginap, yakni Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1 Kuta Badung, Bali.

Usai diamankan, kini pelaku langsung ditahan di Mapolsek Kuta.

Sementara dari hasil penyidikan, pelaku mengaku menganiaya korban. Pelaku meninju wajah korban sebanyak 2 kali.

“Sementara pelaku kami sangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita