Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja

Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah tersangka suap mantan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Ya itu silakan saja meminta perlindungan pada siapapun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Toto merupakan tersangka kasus proyek suap pembangunan Meikarta. Toto jyga tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, dalam persidangan sudah cukup banyak fakta yang muncul.

KPK menganggap penetapan Toto sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan dalam penyidikan kasus suap Meikarta.

"Kalau soal bantahan, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka," ungkap Febri.

Febri kemudian meminta Toto tidak menyangkal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika merasa tidak bersalah para tersangka bisa menyampaikan bantahan di persidangan.

"Jadi, jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC. Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Toto meminta bantuan Prsiden Joko Widodo. Toto diketahui telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.

"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto, Jumat, (6/12/2019).

Dalam kasus ini Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita