Pasal Berlapis Siap Jerat Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser NU

Pasal Berlapis Siap Jerat Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser NU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, mengatakan bahwa laporan kedua korban persekusi yang dilakukan di wilayahnya telah diterima. Pihak kepolisian siap menjerat oknum yang viral di media sosial itu dengan pasal berlapis.

“Pelaku nanti akan terkena Pasal 310, 311, 335 KUHP tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan UU ITE,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Sementara itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari para saksi sekaligus korban untuk proses penyelidikan.

Ia menceritakan, kedua anggota Banser itu mulanya berkendara sepeda motor menuju Depok. Tetapi, ada seorang pengendara yang mengikuti mereka.

“Kemudian di TKP, anggota Banser tersebut sempat dipepet juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga korban merasa terancam dan terintimidasi. Kemudian di videokan juga oleh pelaku dan menjadi viral,” tuturnya

Kedua korban langsung melapor kepada Ketua Banser Jakarta Selatan perihal kejadian tersebut. Dari laporan itu, Muhammad Anwar selaku ketua membuat laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

“Anggota Banser ini melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan, saudara Muhammad Anwar. Kemudian, Ketua Banser NU menindaklanjuti menghubungi Polres Jakarta Selatan dan kemudian membuat laporan kemarin malam dibuatkan laporannya,” paparnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita