Mobil Mini Cooper Said Didu Diseruduk Truk Tronton

Mobil Mini Cooper Said Didu Diseruduk Truk Tronton

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mobil Mini Cooper milik eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, ringsek ditabrak truk tronton. Peristiwa itu terjadi di depan Mal Tangerang City, Tangerang Selatan, Rabu (11/12) pukul 20.30 WIB . 

Menurut Said Didu, saat itu, mobil yang dikendarai istri dan anaknya tengah berjalan pelan karena kepadatan lalu lintas. Tiba-tiba, dari arah samping kanan, mobil truk tronton 10 roda pengangkut tanah menyeruduk mobil. 

Akibat kejadian itu, mobil Said Didu ringsek di bagian pintu kanan hingga ke bodi belakang. 

"Walau mobil kami rusak berat, alhamdulillah anak dan istri saya tidak mengalami cedera," cerita Said Didu saat dihubungi kumparan, Senin (16/12). 

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Said Didu melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tangerang. Pihaknya menuntut perusahaan pemilik truk, PT. Cakra Mandiri Sejahtera, bertanggung jawab atas kerusakan mobilnya yang tidak diasuransikan. 

"Agar tidak saling menyalahkan, kami sengaja membawa kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mencari jalan damai," kata Said Didu. 

"Saya sudah enam hari mengurus ini di kantor polisi, tapi wakil dari pihak perusahaan selalu menghindar, mungkin perusahaan besar, dan mungkin ada backing-an sehingga rakyatnya dibegitukan saja," ucapnya lagi.

Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, Said Didu berencana menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Saya akan tuntut perusahaan pemilik truk secara material dan imaterial," tuturnya. 

Said Didu menduga truk tersebut sedang mengangkut barang-barang proyek reklamasi. Berdasarkan penelusurannya, kantor perusahaan truk itu ada di sekitar kawasan proyek reklamasi.

"Saya duga truk ini sepertinya sedang mengerjakan proyek reklamasi, jadi mungkin merasa orang besar. Saya telusuri dari teman-teman truk, saya tanya truk diangkut ke mana, kantor perusahaannya juga ada di sekitar proyek itu," tuturnya. 

Said Didu juga mengungkapkan, truk tersebut telah melanggar aturan jam operasi. Sebab, truk tersebut melintas dan sudah beroperasi sebelum jam 22.00 WIB. 

"Aturannya mobil berat beroperasi di jalan kota setelah pukul 10 malam saat kendaraan pribadi sudah tidak banyak lagi," tutur Said Didu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita