Mengaku Diprekosa Anak Pejabat, Remaja Cantik Lapor Polisi

Mengaku Diprekosa Anak Pejabat, Remaja Cantik Lapor Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  CT, remaja 18 tahun berparas cantik, melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke Unit PPA Polres Bogor, Selasa, 17 Desember 2019. Gadis berhijab itu melaporkan perbuatan MED, yang disebutnya sebagai anak pejabat publik di Jakarta.

Bersama sang ibu, EL, CT melaporkan semua peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bogor.

"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019 LBH Bogor telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Ibu EL selaku orangtua dari anak korban pencabulan yang berinisial CT," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Advokat dan Pembela Umum, Zentoni.

Menurut keterangan sang ibu dan korban, kejadian bermula pada sekitar April 2019. Kala itu CT diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh teman kenalannya berinisial MED ke sebuah mal terbesar di Kota Bogor.

Setelah selesai menonton, sekira pukul 23.30 WIB, MED mengajak paksa CT ke rumahnya di kawasan Hambalang dengan alasan ada barang yang ketinggalan. MED pun mengarahkan mobilnya ke Tol Jagorawi arah Jakarta. 

Saat itu CT menolak dan memaksa meminta turun. Namun permintaan tersebut tak digubris oleh MED. Dengan nada mengancam, MED minta agar CT loncat dari mobil yang saat itu sedang melaju kencang. Saat itu CT merasa ketakutan.

"Setelah sampai di rumah MED di daerah Hambalangm, CT dipaksa masuk ke dalam rumah MED dan mengunci pintu rumah dan langsung menarik CT ke dalam kamar dan langsung diperkosa sebanyak dua kali. Usai menyetubuhi CT, MED janji akan menikahinya setelah tamat dari SMA," katanya.

Zentoni mengatakan, CT memendam peristiwa tersebut hingga lulus SMA. Setelah ditunggu, namun MED tak kunjung datang ke rumah CT. MED malah menikahi perempuan lain. Gadis ini pun tak kuasa menahan sedih dan bercerita perisyiwa yang dialaminya kepada sang ibu, EL. Hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. MED merupakan salah satu anak pejabat publik di Jakarta.

"Ibu EL selaku orangtua CT telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Bogor dengan Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol: STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR," kata Zentoni. 

Meski begitu, kata Zentoni, laporan yang sudah masuk itu dinilai prosesnya lambat, bahkan berjalan di tempat. Sebab sampai saat ini MED belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.

"LBH Bogor mendesak kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor agar bekerja secara profesional dan objektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini yaitu dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Zentoni. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita