Mardani: Belakangan Pemerintah Tak Anggap Korupsi ‘Kejahatan Luar Biasa’

Mardani: Belakangan Pemerintah Tak Anggap Korupsi ‘Kejahatan Luar Biasa’

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti keputusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Idrus Marham, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara. Hal itu menjadi perhatian besar karena indeks korupsi di Indonesia belum beranjak naik.

“Buat kami yang di DPR, ini menjadi perhatian besar kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi ‘kejahatan luar biasa’,” ucapnya di Jakarta, Rabu (4/12).

Anggota Komisi II itu menyebut keputusan tersebut merupakan pesan sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi. Terlebih lagi korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

“Jadi poinnya kok sekarang hukumannya, padahal harapan kami korupsi itu low gain, high risk. Kalau sekarang bisa kebalik, high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi (korupsi). Nah ini mundur lagi,” ucapnya.

Mardani mengajak publik melihat akar keputusan itu dikeluarkan. Dia menduga ada dua penyebab hukuman Idrus diringankan. Dakwaan kurang kuat dan preferensi hakim.

“Kalau dia preferensi hakim, kita punya komisi yudisial. Harus segera komisi yudisial melakukan investigasi,” katanya. Jika dakwaan kurang kuat, maka Komisi III DPR bisa berkoordinasi dengan kejaksaan. Dia menyebut persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan satu langkah, tapi harus diinvestigasi dari hulu ke hilir.

“Tapi yang harus digarisbawahi korupsi itu kejahatan luar biasa. Anak nggak sekolah, banyak orang meninggal, itu akarnya korupsi. Jadi jangan pernah berkompromi dengan korupsi,” ucap dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham. Ia terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.

Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Idrus Marham, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara. Selain itu, denda Idrus turn menjadi Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita