KPK: Dana Korupsi Pejabat Menag Mengalir ke Politisi dan Penyelenggara Negara

KPK: Dana Korupsi Pejabat Menag Mengalir ke Politisi dan Penyelenggara Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya aliran dana korupsi ke sejumlah politisi yang dilakukan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 miliar.

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011.

Kerugian negara tersebut, KPK menduga adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah politisi dan penyelenggara negara dari hasil korupsi tersebut.

"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini, total setidaknya Rp 10,2 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16/12/19 malam.

Dugaan aliran dana tersebut berasal dari pengadaan peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs senilai Rp 5,04 miliar dan dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA senilai Rp 5,2 miliar.

"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini. Kami berharap komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan disana mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut," pungkas Laode.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia telah divonis selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag tahun 2011.

Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan Laboratorium Komputer MTs pada TA 2011.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," jelas Laode.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita