Diduga Lebih Besar Dari Century, Penegak Hukum Harus Kolaborasi Usut Kasus Jiwasraya

Diduga Lebih Besar Dari Century, Penegak Hukum Harus Kolaborasi Usut Kasus Jiwasraya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus mega korupsi yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara hingga bulan Agustus 2019 senilai total Rp 13,7 triliun.

Diperkirakan kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya dua kali lebih besar dari kasus bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 7,4 triliun.

Analis hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim menyebutkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus luar biasa di sektor asuransi. Bahkan, kata Hifdzil jika benar mega korupsi ini terjadi adalah yang terbesar di republik Indonesia.

Menurut Hifdzil, melihat luasnya sorotan publik dan besarnya potensi kerugian negaranya, aparat penegak hukum sangat mendesak untuk berkolaborasi mengungkap kasus dugaan rasuah itu.

"Melihat besarnya kasus ini, jika dimungkinkan ada kolaborasi antar penegak hukum untuk memeriksanya, sepertinya akan sangat baik. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kerjasama penegakan hukum harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada gesekan," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Hifdzil menjelaskan, saat ini pemerintahan Joko Widodo sedang berupaya meningkatkan ekonomi negara, sehingga mengusut tuntas kasus Jiwasraya merupakan hal mendesak.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini khawatir, jika tidak segera diusut tuntas, maka akan menganggu sistem ekonomi negara yang disebabkan  minusnya keuangan PT Jiwasraya.
 
"Memeriksa kasus jiwasraya menjadi hal mendesak yang harus dibuatkan kebijakannya. Jangan didiamkan. Sebab nanti akan mengganggu sistem ekonomi karena minusnya keuangan Jiwasraya," pungkas Hifdzil.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita