Debat dengan Teddy Gusnaidi, Rocky Gerung Sebut Bendera Merah Putih Bisa Diganti

Debat dengan Teddy Gusnaidi, Rocky Gerung Sebut Bendera Merah Putih Bisa Diganti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perdebatan terjadi antara Pengamat Politik Rocky Gerung dengan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.

Hal itu terjadi saat keduanya menjadi narasumber dalam channel YouTube Realita TV pada Rabu (4/11/2019).

Perdebatan tersebut terjadi lantaran Rocky Gerung mengatakan bahwa konstitusi bisa diubah termasuk Bendera Merah Putih.

Mulanya, Rocky Gerung bertanya pada Teddy apakah Pancasila itu diubah atau tidak.

"Karena itu saya tanya, Pancasila itu ada di dalam Undang-Undang Dasar atau tidak?," tanya Rocky Gerung.

Menanggapi pertanyaan Rocky Gerung, Teddy justru tidak ingin menjawab petanyaan pengamat politik itu terlebih dahulu.

"Tunggu saya tidak akan bicara itu dulu, Anda mengatakan jelas mungkin bisa diputarkan ulang Undang-Undang Dasar 45 itu Anda mengatakan bisa diubah atas perintah Pasal 37 selesai di situ," papar Teddy.

Kemudian, Teddy berbalik bertanya pada Rocky Gerung di pasal UUD mana yang menyebut Pancasila bisa diubah.

"Lalu Anda pindah ke Pancasila, Anda pindah ke Pancasila dan Anda mengatakan Pancasila itu bisa diubah, maka harus sama maka di mana perintah di pasal berapa yang mengatakan Pancasila bisa diubah," ujar Teddy balik bertanya.

Kemudian, Rocky Gerung mengatakan bahwa Pancasila bisa diubah berdasarkan Pasal 37.

"Pasal 37 juga bilang begitu bahwa Undang-Undang Dasar bisa diubah di dalamnya ada Pancasila masih diubah," ungkap Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengibaratkan bahwa Pancasila di dalam konstitusi itu seperti ketombe dalam kepala.

"Kalau Saudara Teddy pake shampo bukan cuma bersihin kepala, ketombenya juga ikut hilang itu pengertiannya," seru Rocky Gerung.

Kemudian, presenter Rahma Sarita turut meluruskan pernyataan Rocky Gerung.

Rahma Sarita mengonfirmasi apakah bukan hanya Pancasila yang bisa diubah.

"Jadi paham tapi yang pasti di Undang-Undang 45 sudah disebutkan bahwa Bab 15 Pasal 35 ya, bahwa bendera Indonesia Merah Putih, Bahasa Negara Bahasa Indonesia lambang negara Garuda Pancasila gitu semboyan Bhinekka Tunggal Ika, tapi ini kan di UUD 45, artinya bendera bisa diubah dong?," tanya Rahma Sarita.

Rocky Gerung lantas membenarkan Rahma Sarita.

Ia mengatakan bahwa Bendera Merah Putih juga bisa diubah.

"Ya bisa diubah, kalau kita mau bikin dah malas Merah Putih karena negara banyak negara juga pakai Merah Putih, diubah saja," ungkap Rocky Gerung

"Nggak bisa, ya bukan. Anda penafsiran begini," bantah Teddy.

"Penafsiran apa," jawab Rocky Gerung lagi.

Rocky Gerung membantah bahwa pendapatnya itu hanya sekedar asumsinya saja.

"Bukan, Anda begini nih kan menafsirkan itu bisa diubah," kata Teddy.

"Memang bisa, bukan saya yang nafsirin Undang-Undang Dasarnya yang bilang saya bisa diubah, itu pengakuan dari pasal 37," bantah Rocky Gerung. []

Berikut videonya di menit 06:10,


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita