WN China Pelaku Penipuan Tidak Diproses di Indonesia, Ini Alasannya

WN China Pelaku Penipuan Tidak Diproses di Indonesia, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi. Pelimpahan dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses hukum di Indonesia.

Mereka tidak diproses hukum lantaran dalam kasus ini, pihak kepolisian sebatas melakukan penangkapan setelah ada permintaan dari pemerintah China melalui kedutaan besar mereka di Indonesia.

Begitu jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan usai melimpahkan 80 WN China ke pihak Imigrasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

“Kami (hanya) menerima permohonan dari Kedubes China untuk membantu penangkapan kasus penipuan online ini. Di mana banyak yang jadi korban warga China,” terangnya.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Iwan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan menemukan enam lokasi tempat mereka beroperasi melakukan tindak pidana penipuan.

Di antaranya di Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Iwan, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online.

“Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter Polri dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” urainya.

Iwan menambahkan, dari penangkapan itu 91 orang diamankan, enam orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dari hasil pemeriksaan, WNI yang diamankan tidak terlibat langsung melakukan tindak pidana penipuan.

“Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan, antar ke luar dan lain-lain,” pungkas Iwan. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita