Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Ibu Guru Alami Luka Robek di Bagian Vital

Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Ibu Guru Alami Luka Robek di Bagian Vital

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penanganan kasus 'berbagi ranjang' alias  threesome di Buleleng, Bali yang dilakukan sepasang kekasih Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan Anak Agung Putu Wartayasa (36) di Buleleng Bali terus dilakukan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buleleng Bali.

Polisi telah mengantongi hasil visum korban, hasil visum ditemukan luka robek pada organ intim V korban yang merupakan siswi dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pihak kepolisian akan memisah penanganan kasus antara Ni Made Sri Novi Darmaningsih tersangka satu yang merupakan Guru Honorer Penyuluh Bahasa Bali dan Anak Agung Putu Wartayasa tersangka dua yang menjadi Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng.

"Tersangka guru honorer akan dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukum lebih besar. Tersangka guru dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk tersangka yang merupakan pegawai kontrak disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014," kata AKP Vicky Tri Haryanto.

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian ditemukan tersangka laki-laki yang merupakan Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng merupakan lelaki yang sudah beristri. "Kedua tersangka telah menjalin hubungan gelap setahun lebih. Kedua tersangka sengaja menyewa kamar kost untuk bertemu dan menjalin hubungan gelap. Ancaman kepada kedua tersangka paling singkat lima tahun penjara," tandasnya. [sn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA