Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi

Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi akhirnya membongkar kasus video pengancaman terhadap warga non Aceh yang dilakukan sekelompok orang  yang tergabung dalam Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD/AM) dan (Teuntra Islam Atjeh Darussalam (TIAD) di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi pun meringkus dua tersangka dan menyita senjata api rakitan milik keduanya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD.  Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.

"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).

Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah.  Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.

Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.

Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.

Sejauh ini, polisi pun masih melakukan pendalaman untuk menggali motif para tersangka yang melakukan pengancaman dan ujaran kebencian bernada SARA lewat rekaman video tersebut.

Pengembangan kasus ini juga dilakukan guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam video pengancaman yang sempat viral di medsos.

"Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain, jadi diharapkan segera menyerahkan diri," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita