Satpol PP Bobol Bank DKI, 41 Ditetapkan Tersangka, Cuci Uang Rp32 M

Satpol PP Bobol Bank DKI, 41 Ditetapkan Tersangka, Cuci Uang Rp32 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai kasus dalam kasus pembobolan bank DKI.

“41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11).

Iwan menuturkan, 28 orang tersangka lainnya akan diperiksa oleh penyidik secara bertahap. Seluruhnya dinaikan status hukumnya dengan tuduhan melakukan pencurian uang.

“Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,” jelasnya.

Dari 41 tersangka itu, Iwan menyebut mayoritas merupakan oknum anggota Satpol PP. Namun Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas para tersangka itu. “Ya diantaranya ada Satpol PP,” tegas Iwan.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengusutan atas kasus pembobolan bank DKI ini. Penyidik masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Sebelumnya, 41 Anggota Satpol PP Jakarta dikabarkan terlibat pembobolan ATM bank DKI Jakarta.

Selain itu, oknum tersebut juga melakukan pencucian uang hingga Rp 32 miliar.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi pemanggilan kepada oknum tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membantah jika anggotanya terlibat dalam pencucian uang. Hal itu berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh lembaganya.

“Pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa,” kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/11).

Arifin menuturkan, peristiwa yang terjadi pada anggotanya yaitu menarik uang melakui ATM bersama menggunakan rekening bank DKI.

Tarikan pertama gagal karena pin salah. Kemudian berhasil pada tarikan kedua, namun setelah uang keluar saldo tidak berkurang.

Arifin memastikan anggota yang tengah diperiksa polisi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saat ini mereka sudah dinonaktifkan sementara waktu hingga ada kejelasan hukum.

“Sudah dinonaktifkan perhari ini. Sebenarnya total ada 12 orang. Tapi ada beberapa orang yang dipanggil kemudian ada itikad mengembalikan yang tersebut ke Bank DKI. Jadi beberapa orang sudah selesai urusannya,” pungkasnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita