Reuni 212 Sah, Panitia hingga Donatur Tidak Boleh Diancam dan Diteror

Reuni 212 Sah, Panitia hingga Donatur Tidak Boleh Diancam dan Diteror

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Reuni 212 adalah kegiatan yang sah dan dilindungi konstitusi sehingga tidak ada pihak yang boleh melakukan ancaman dan teror kepada penyelenggara kegiatan.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengatakan, kegiatan Reuni Akbar Mujahid 212 dan Maulid Agung konstitusional. Kegiatan tersebut adalah bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD.

“Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh berpretensi untuk menghalanginya,” kata Din usai menerima delegasi PAN, PKS, PKB, dan PPP di kantor MUI, Jakarta, Rabu (27/11).

Maka, jelas Din, syarat kegiatan tersebut tentu harus damai, dilarang ada kekerasan oleh siapa pun, atas dasar apa pun, termasuk kekerasan terhadap para pemodal atau donatur kegiatan. Ia menyebutkan, ancaman dan teror kepada sejumlah panitia pelaksana dan pihak yang turut menyemarakkan Reuni 212 adalah bagian dari kekerasan.

Reuni 212 akan diselenggarakan pada 2 Desember mendatang di Monas, Jakarta. Kegiatan ini adalah refleksi atas Aksi 212 dalam rangka memupuk persatuan. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita