MK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel hingga Tingkat PK

MK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel hingga Tingkat PK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa yang mewakili korban di depan hakim, menuntut agar seluruh aset First Travel dikembalikan ke calon jemaah. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara. Mengapa Jaksa tidak mengajukan peninjauan kembali (PK)?

"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kami nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah. Justru itu lagi kamii bahas. Kami akan bahas apa upaya hukumnya ya," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11) kemarin.

Di sisi lain, langkah PK sudah tidak bisa dilakukan jaksa.

Kenapa jaksa tidak bisa melakukan PK? Hal itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.

Selain kasus First Travel, jaksa tidak bisa mengajukan PK terjadi dalam kasus permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Putusan MK itu sesuai keinginan mengabulkan permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko hingga kini masih buron. Anna menggugat Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permohonan istri koruptor itu dikabulkan MK pada 13 Mei 2016.
MK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel hingga Tingkat PKSidang MK (grandy/detikcom)

"Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo," putus MK.
MK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel hingga Tingkat PKFoto: Dok. Instagram @anniesahasibuan

Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.

"Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.

Pasca putusan MK itu, maka jaksa tidak boleh mengajukan PK lagi. Putusan MK ini berlaku bagi seluruh proses tuntutan, tanpa pandang bulu.

Dampaknya, kini sangat dirasakan para korban First Travel. Jaksa yang memperjuangkan hak-hak calon jemaah--yaitu aset First Travel-- tidak bisa diajukan upaya hukum luar biasa agar aset First Travel dikembalikan ke korban.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA