Menkes Terawan Dorong Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Tidak Naik

Menkes Terawan Dorong Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Tidak Naik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih mencari formula atau solusi agar iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 tak ikut naik awal 2020. Dia masih membahas hal itu bersama pihak terkait dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Iuran baru BPJS Kesehatan tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Disebutkan, iuran kelas 3 kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan Terawan ingin peserta kelas 3 tetap membayar iuran seperti sebelumnya yakni Rp 25.500 per bulan per jiwa.

“Kami dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama kelas 3 bisa terbantu iurannya itu saja,” ujarnya di sela-sela Hari Kesehatan Nasional di Gedung Kementerian Kesehatan, Selasa (12/11).

Terawan berharap menemukan solusi yang tepat untuk memberikan subsidi. Kuncinya dia sedang melakukan koordinasi.

“Mohon doa saja supaya upaya kami berhasil, kan ini proses koordinasi proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai,” tuturnya.

Sehingga peserta kelas 3 akan tetap membayar sesuai besaran iuran awal. Hal itu juga sudah dibahas olehnya bersama DPR dalam rapat terbatas.

Sebelumnya diberitakan, pada 1 Januari 2020, seluruh iuran peserta BPJS naik 100 persen. Khusus untuk kelas 3 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita