Komnas HAM: Bangun Diskotek Lebih Mudah daripada Mendirikan Rumah Ibadah

Komnas HAM: Bangun Diskotek Lebih Mudah daripada Mendirikan Rumah Ibadah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masalah intoleransi masih menjadi issue serius di Indonesia. Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak pelanggaran HAM yang masuk ke dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Komnas HAM mencatat, salah satu pelanggaran HAM paling serius adalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah. “Mendirikan rumah ibadah merupakan niat baik untuk ibadah, bukan untuk yang lain. Namun, pembangunan rumah ibadah justru mengalami masalah, misalnya penolakan dari masyarakat mayoritas maupun dari pemerintah daerah,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Anam beranggapan, membangun rumah ibadah justru lebih sulit dibanding membangun diskotek, karena terbentur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah, dan kerap dijadikan sebagai alasan bagi kelompok intoleran.

“Peraturannya harus diubah. Dalam peraturan itu juga ada asas kebutuhan nyata. Nah, asas kebutuhan nyata inilah yang harus ditekankan kembali sebagai pokok persoalan. Yang paling penting hanya dua, satu kebutuhan nyata, dua bangunannya harus tunduk dengan pembangunan kepentingan publik,” ujarnya.

Anam berpendapat, jika pendirian pembangunan rumah ibadah haruslah memenuhi akses keterjangkauannya mudah, dan berada di area yang tidak berbahaya atau beracun harusnya tanpa kuota. Apalagi, setiap orang punya hak untuk membangun rumah ibadah.

“Jangan sampai tata kelola kehidupan kita melawan intoleransi ini salah, terlebih untuk kasus yang background -nya berbasis agama,” ujarnya.

Anam mengatakan, hal ini menjadi pekerjaan rumah paling besar bagi pemerintah. Ia mengharapkan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama kembali menilik Peraturan Bersama Menteri) PMB.

“Asas kebutuhan nyata jadi asas utama dalam konteks pendirian rumah ibadah. Karena pendirian rumah ibadah itu sesuai yang kasuistis,” pungkasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita