Kasus Ade Armando, Polda Metro Bakal Panggil Fahira Idris dan Saksi-Saksi

Kasus Ade Armando, Polda Metro Bakal Panggil Fahira Idris dan Saksi-Saksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Dosen UI, Ade Armando. Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.

"Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/11).

Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.

Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker akan berdampak kepada masyarakat luas.

“Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum. Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama Menteri, Presiden, Gubernur nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk,” kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita