Jual Air Minum dari PDAM, Bos Perusahaan Merek 'SMS' di Sumbar Dibui

Jual Air Minum dari PDAM, Bos Perusahaan Merek 'SMS' di Sumbar Dibui

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Usai melakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), resmi menahan bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, pemilik perusahaan yang memproduksi air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).

Diketahui, air minum kemasan SMS itu sudah cukup terkenal di warga Sumatera Barat.

"Iya, terhadap perkara SMS ini, sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin. Kami sudah melakukan gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, pihaknya menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka dan penahanan.

Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka ini akan menghilangkan barang bukti. Kami juga sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkannya, dengan cara mengganti labelnya, yaitu label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang, sudah diganti tanpa label," jelasnya.

Kedua, kata Juda, yang bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana lagi. Buktinya, meski proses kasus ini sudah kami tangani, tapi ia masih melakukan proses penjualan.

Juda menegaskan, usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan.

"Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisinya. Namun kami masih mempertimbangkan itu," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini, tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita