Jadi Bos BUMN Ahok Mesti Mundur dari PDIP?

Jadi Bos BUMN Ahok Mesti Mundur dari PDIP?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dikabarkan menjadi salah satu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar yang berhembus, ia bakal menjadi menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero).

Namun, status Ahok sebagai anggota PDIP membuat wacana ini jadi polemik. Lantas, haruskah Ahok melepas status keanggotannya untuk menjadi petinggi BUMN?

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga tak memberi jawaban yang tegas mengenai hal ini. Dia hanya bilang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ya intinya adalah pokoknya kalau undang-undangnya atau peraturannya mengatakan harus keluar ya harus keluar. Kalau masih membolehkan ya tergantung posisi beliau nanti," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Dia menuturkan, yang pasti rencana memasukkan Ahok sebagai petinggi BUMN tak akan melanggar aturan.

"Intinya nggak melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Ahok hanya menjadi kader partai. Untuk mundur dari PDIP menjadi hak Ahok.

"Sampai saat ini kan Pak Ahok itu hanya anggota, bukan struktur dari partai politik. Jadi kalau memang harus mundur sebagai anggota ya itu hak dari beliau kemudian mundur dari anggota. Itu hak beliau," ujar Puan selepas acara "Kadin Talks" di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Puan menambahkan bukan kewajiban untuk Ahok mundur dari partai. Namun, jika diharuskan untuk mundur ketika masuk BUMN, maka itu bukan menjadi masalah.

"Sebagai anggota menurut saya bukan suatu keharusan untuk kemudian mundur menjabat satu posisi yang memang harus dijabat. Tapi kalau memang itu jadi satu persyaratan saya rasa nggak ada masalah kalau beliau kemudian mundur dari anggota, itu hak beliau," tambah Puan.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA