Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, Selasa (12/11).

Persidangan Tanggapan Praperadilan, KPK Beberkan Sumber Uang Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi

Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Mengadili, menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Elfian saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.


Dalam putusannya, Hakim menulis penetapan Imam sebagai tersangka telah sah dan dilakukan sesuai menurut prosedur yang berlaku. Keputusan KPK dengan menahan Imam pun telah sesuai dengan prosedur.

Dalam gugatan praperadilan ini, Imam mengajukan delapan petitum seperti yang tercantum di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan surat perintah penyidik nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan. Namun semua

Diketahui, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita