GNPF Ulama juga Akan Polisikan Sukmawati

GNPF Ulama juga Akan Polisikan Sukmawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, akan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/11). Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan terhadap Nabi Muhammad SAW karena membandingkan utusan Allah itu dengan Presiden Soekarno.

Apalagi, kata Edy, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyebut ucapan Sukmawati menyakiti hati ummat Islam. Lagi pula, Sukmawati juga telah dilaporkan oleh beberapa ormas maupun individu.

Edy menegaskan, seharusnya Sukmawati tidak membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad. Ini karena Nabi Muhammad adalah seorang yang maksum (Allah jaga dari tindak kesalahan).

Keistimewaan tersebut hanya dimiliki para Nabi. Sementara, lanjut dia, Soekarno hanya manusia biasa yang tidak layak dibandingkan dengan Nabi Muhammad.

“Saya mewakili GNPF-Ulama ulama in sya Allah besok akan melaporkan Sukmawati ke polisi karena dia telah berkali-kali diduga melakukan penodaan agama Islam,” kata Sekjen GNPF-Ulama, Edy Mulyadi di Jakarta, Rabu malam (20/11).

Edy mengatakan, pelaporan ke Polisi besok akan didampingi sejumlah pengacara dari Tim Bantuan Hukum GNPF-Ulama. Beberapa di antaranya Aziz Yanuar P SH MH MM, Reynaldi Syahputra SH, Hujjatul Baihaqqi SH, Dwi Heriadi SH, Irfan Ardiansyah, SH, dan Rinaldi SH.

Ia mengaku yakin Polisi akan bersikap profesional dan adil menyikapi dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati. Putri proklamator itu bukan kali ini saja diduga melakukan penodaan terhadap kesucian agama.

Sukmawati juga pernah memunculkan kontroversi di tengah masyarakat lantaran membaca puisi yang dianggap menghina syariat Islam. Penghinaan itu termaktub dalam puisi Kidung Ibu Pertiwi yang dibacakan Sukmawati.

Dalam kasus tersebut, saudari kandung Megawati Soekarnoputri itu menganggap kidung lebih merdu daripada adzan, tusuk konde lebih indah daripada jilbab. “Pernyataan Sukmawati ini sangat melukai perasaan umat Islam,” kata Edy. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita