Fahira ke AA: “Loe Jual Gw Borong”

Fahira ke AA: “Loe Jual Gw Borong”

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Assalamualaikum.wr.wb. Saya hari ini ke POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan Sdr ADE ARMANDO diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang DILARANG dengan sengaja dan tanpa hak/ melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain / milik publik.

Jelas, foto di facebook nya Sdr Ade Armando adalah Foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik “GUBERNUR JAHAT BERAWAL DARI MENTERI YG DIPECAT”. Apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Sdr Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial.

Saya melakukan pelaporan ini karena percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus kita tempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum.

Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bp. Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas.

Wassalam,
Salam Keadilan,
Fahira Idris
Anggota DPD RI
Ketum Ormas Bang Japar

Update:

Alhamdulillah baru selesai proses pelaporan atas dugaan tindak pidana pasal 32 ayat 1 jo 48 ayat 1 UU ITE dg terlapor atas nama sdr. Ade Armando di SPKT KRIMSUS @poldametrojaya – TERIMA KASIH BANYAK KEPADA LBH BANG JAPAR YANG TELAH MENDAMPINGI SEBAGAI KUASA HUKUM DALAM PROSES PELAPORAN POLISI TERHADAP SDR. ADE ARMANDO, SEBAGAI TERLAPOR

Tanda Bukti Laporan,
Nomor : TBL / 7057 / XI / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus.

Berdasarkan LP Nomor : LP / 7057 / XI / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus, Hari Jum’at, Tanggal 01 November 2019,
Pukul 18.30 WIB.

Perkara : Larangan Mengubah Terhadap Bentuk Dokumen Elektronik Dan Atau Informasi Elektronik.

Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Terima kasih banyak Plt. Dir LBH BANG JAPAR Novi Manaban Bang Kemal Shahab, Uni Yushernita Nita Plt. Sekjen Bang Japar Bang Bintang Mustari Mangkauk, Danwil Bang Japar Jakarta Timur Bang Marssy Bjp , Bang Muhammad Hamim Kadiv Humas Mako, Sekwil Bang Japar Jakarta Barat Bang Fauzi Ozzy , Anggota LBH Ansyar Taliki & Rizki Iskandar.[swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita