Ditanya soal Habib Rizieq, BNPT: Kasusnya Keimigrasian, Bukan Terorisme

Ditanya soal Habib Rizieq, BNPT: Kasusnya Keimigrasian, Bukan Terorisme

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kamis 21 November 2019. Dalam kesempatan ini, agenda yang dibahas adalah mengenai masalah terorisme.

Namun dalam RDP ini, sempat disinggung juga mengenai permasalahan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang masih berada di Arab Saudi. Suhardi ditanya pandangannya terhadap permasalahan yang saat ini dialami oleh Rizieq.

Suhardi kemudian menjawab bahwa BNPT sama sekali tidak ada hubungannya dengan Rizieq. Dia menegaskan bahwa permasalahan Rizieq saat ini bukanlah permasalahan yang berkaitan dengan terorisme, sehingga bukan menjadi kewenangan BNPT.

"Penjelasannya bapak, BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme," kata Suhardi dihadapan Komisi III DPR, Kamis 21 November 2019.

Karena permasalahan Rizieq ini sama sekali tidak berkaitan dengan masalah teroris, Suhardi enggan menjelaskan lebih detail. Karena dinilai ada lembaga lain yang lebih berkompeten menjelaskan permasalahan Habib Rizieq ini.

"Jadi ini bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq mengaku bahwa saat ini dirinya mendapatkan cekal dan tak bisa kembali ke Indonesia. Bahkan untuk menguatkan pernyataannya itu, Rizieq menunjukkan surat cekalnya di media massa beberapa waktu lalu. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita