Catat! Tak Boleh Nikah Jika Tak Lulus Pranikah 3 Bulan, Berlaku Mulai 2020

Catat! Tak Boleh Nikah Jika Tak Lulus Pranikah 3 Bulan, Berlaku Mulai 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.

Namun Kementerian PMK tidak ingin KUA hanya sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy ingin KUA bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak boleh menikah.

“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” ucap Muhadjir.

Sebekumnya Muhadjir menegaskan bahwa Kementerian PMK akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Para pasangan nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Muhadjir di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.

Dikatakan Muhadjir, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir.

Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.

Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita