Bagi Korlabi, Kasus Sukmawati Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Tabayun

Bagi Korlabi, Kasus Sukmawati Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Tabayun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Ir. Soekarno tidak dapat ditoleransi, bahkan untuk tabayun sekali pun.

Demikian tegas Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis ketika ditemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Kedatangan Korlabi ke Kantor MUI bertujuan untuk mengajukan permohonan permintaan fatwa.


"Ini udah nggak bisa ditabayunin hukum Islam. Kecuali dia minta maaf, dicatat, nanti polisi yang meringankan. Nanti di pengadilan ada catatan dia mengaku salah," ujar Damai, yang hadir belakangan di banding para pengurus Korlabi lain seperti Sekjen Korlabi Novel Bamumin, kuasa hukum Korlabi Eggi Sudjana, dan pelapor Sukmawati, Ratih Puspa Nusanti.

Damai menilai, kasus Sukmawati sudah masuk ranah pidana formil dan materil. Ketika adik dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Ir. Soekarno, menurutnya, hal itu sudah masuk pidana formil.

"Materilnya apa? Kegaduhan. Buktinya ada Pak Eggi di sini. Golongan Bang Eggi, golongan saya ikut tersinggung," sambungnya.

Pernyataan Damai pun sontak langsung ditanggapi oleh Eggi.

“Kelompok wartawan juga seharusnya tersinggung juga,” tegasnya sambil tertawa(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita