Soal Revisi UU KPK, Jokowi Dikontrol dan Dikuasai Partai

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Dikontrol dan Dikuasai Partai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo diyakini tetap akan menyetujui revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai Jokowi tidak akan menuruti desakan warga untuk segera menerbitkan perppu yang meralat UU KPK baru.

“Jokowi tidak lagi bisa diharapkan jadi motor perubahan di masa yang akan datang,” ujarnya diskusi berjudul "Membahas Isu Politik Aktual" di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Menurutnya, Jokowi saat ini tidak lagi bekerja untuk publik, tetapi untuk partai pendukung. Bahkan partai-partai pendukung secara kompak telah menguasai Jokowi untuk setuju dengan RUU hasil inisiasi DPR tersebut.

Saya kira terjadi situasi baru di mana presiden dikontrol oleh partai dan presiden bekerja untuk partai, bukan untuk publik," tegasnya.

UU KPK yang baru telah diresmikan pada 17 September lalu. UU tersebut kini tinggal menunggu untuk dimasukkan dalam lembaran negara untuk resmi berlaku. Jika pemerintah tidak segera memberi nomor pada UU, maka UU akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita