Sebelum Diciduk KPK, Bupati Indramayu Miliki Kekayaan Rp 8,5 M

Sebelum Diciduk KPK, Bupati Indramayu Miliki Kekayaan Rp 8,5 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Indramayu, Supendi dalam operasi senyap pada Selasa dini hari (15/10). Supendi ditangkap lantaran diduga terlibat suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu.

Menelisik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Bupati Supendi pada laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id per Selasa (15/10), Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Supendi memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 8,5 miliar. Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.


Supendi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi bernilai Rp 8.465.000.000.

Untuk harta bergerak, Supendi memiliki 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan 2 Dump Truck dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar.

Harta bergerak lainnya yang dimilik Supendi senilai Rp 682.000.000. Kemudian, ia juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 164.775.190.

Namun demikian, Supendi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1.868.101.595. Jadi, setelah dikurangi utang, total harta kekayaan Supendi sebesar Rp 8.543.673.595.

Diketahui, termasuk Supendi, KPK mengamankan 8 orang dalam OTT di kabupaten Indramayu. Mereka berasal dari berbagai unsur mulai dari ajudan Bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas, hingga beberapa pejabat di Dinas PU Indramayu.

Saat ini mereka yang diamankan saat OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi bersama tujuh orang lainnya.

"Nanti hasilnya akan dimpaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu Konpres akan saya sampaikan lagi," demikian Febri.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita