Penundaan RUU PKS Pelemahan Terhadap Perlindungan Perempuan

Penundaan RUU PKS Pelemahan Terhadap Perlindungan Perempuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keputusan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali menuai kritik. Kali ini datang dari Konsorsium Kampus Ramah Perempuan Universitas Indonesia  (KRP UI).

Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk "Dinamika Gerakan Mahasiswa: Tuntutan Pengesahan RUU PKS di Persimpangan Jalan(?)" yang diselenggarakan KRP UI bekerjasama dengan GMNI UI, di Pelataran kampus FIB UI, Depok, Rabu (16/10).

Dosen FH UI Iva Kusuma, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa penundaan RUU PKS melemahkan upaya perlindungan perempuan sebagai kelompok rentan dalam perkara kekerasan seksual.

Menurutnya, hanya 7 persen perempuan korban kekerasan seksual yang berani melaporkan dan 1 persen kasusnya yang berlanjut hingga pengadilan.  

"KUHP kurang progresif untuk melindungi perempuan sebagai korban, semestinya jika RUU PKS disahkan dapat menjadi legal framework yang kuat untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual," ungkap Iva Kusuma.

Sementara itu, Ketua BEM FIA UI Rufi Farenza melihat bahwa munculnya penolakan terhadap RUU PKS karena ketidakpahaman sebagian kelompok masyarakat dan pengaruh dari budaya patriarki yang masih kuat.

"Bahkan, masih ada sebagian kelompok di UI dalam persepsi yang apriori terhadap RUU PKS," ungap Rufi yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu.

Meski demikian, Rufi menjanjikan akan membawa isu ini dalam pembahasan Chief Executive Meeting (CEM) BEM UI sehingga menjadi perhatian kembali. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita