PDIP: Jokowi Wajib Dijaga 5 Tahun, Tak Boleh Dijatuhkan karena Politik

PDIP: Jokowi Wajib Dijaga 5 Tahun, Tak Boleh Dijatuhkan karena Politik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, tidak boleh ada upaya dari pihak mana pun untuk menganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Menurut Basarah, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin terpilih sebagai presiden dan wakil presiden melalui proses pemilu yang sah dan konstitusional. Sehingga, jika ada upaya untuk menganggu pelantikan, maka itu jelas inkonstitusional.

"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah, Senin, (14/10).

Menurut politikus PDIP itu, Indonesia sebagai negara demokratis yang menganut sistem presidensial harus dijaga masa jabatan presiden dan wapres hingga lima tahun mendatang. Sehingga, kata dia tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik (impeachment).

"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tegas Ketua DPP PDIP itu. 

Kemudian menurut Basarah, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan. Karena, kata dia, perilaku itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," paparnya. [kp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita