Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Diduga Rugikan Negara Rp 20,8 Miliar

Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Diduga Rugikan Negara Rp 20,8 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwin Ali (DAL) sebagai tersangka.


DAL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.
"Darwin Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek yang jumlahnya sekitar Rp 127,4 miliar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).


 Febri menambahkan, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004.

Namun, rencana itu baru direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan pada tahun 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. Selanjutnya, pada 2007 Dishub Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Kemudian, lanjut Febri, pada Januari 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dishub, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas PU agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. Swa Karya Jaya (SKJ). 

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," ungkap Febri.

Menindaklanjuti perintah Darwin, panita lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung kemudian dibentuk. Selanjutnya, panitia lelang langsung diberi arahan membahas teknis untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp 112.750.000.000.

Dalam proses lelang proyek ini didapati kejanggalan, seperti pembatasan informasi lelang pada waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari. Kemudian, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan seperti peserta lelang lain yang diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 Juta.

"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," kata Febri.

Pada 14 April 2007, Darwin menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjut penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.

Namun, proyek baru berjalan empat bulan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 %. Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ungkap Febri.

Atas ulahnya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita